Peraturan Tentang Drone di Indonesia old

Regulasi yang berhubungan dengan pengendalian pengoperasian drone (system pesawat udara tanpa awak)

Regulasi yang berlaku adalah PM 163, PM 180 yang di jelaskan secara rinci pada bagian Lampiran‐1 dan dengan PM 47 sesuai perubahan Lampiran‐1 (dari PM 180) Sub‐bagian 3.11 dan Bagian 5, yang dijabarkan sebagai berikut untuk diimplementasikan.

Dalam peraturan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa:

  • Pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area1), kawasan udara terbatas (restricted area2), dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP3) suatu bandar udara.
  • Sistem pesawat udara tanpa awak juga tidak boleh dioperasikan di ruang udara yang dilayani controlled airspace4 dan uncontrolled airspace5 pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter.

Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan hingga di atas ketinggian 150 meter. Namun sang operator atau pilot harus punya izin operasi pesawat tersebut dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab pada ruang udara terbang pesawat tersebut.

Perubahan peraturan tersebut memberi hak kepada Kemenhub untuk menjatuhkan sanksi atau TNI untuk menembak drone yang dinilai membahayakan saat diterbangkan, salah satu alatnya adalah menggunakan “drone‐jamming”.

Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi apabila drone dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kawasan itu adalah bandara, kawasan “controlled airspace”, dan “uncontrolled airspace” pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter di atas permukaan tanah.

Selain Kemenhub, TNI juga bisa memberikan sanksi apabila drone dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area). Kawasan terlarang tersebut antara lain Istana Kepresidenan, kilang minyak, dan pangkalan udara TNI.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada operator/pilot adalah administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif. Denda administratif yang dimaksud adalah membayar antara 1.001 hingga 3.000 “penalty unit”. Satu unit penalti senilai Rp100.000.

Sumber informasi :

Peraturan Menteri: http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/
Aeronotical Information Publication (AIP) https://aimindonesia.dephub.go.id/signin.php

Unduh PM_163_Tahun_2015.