Peraturan Tentang Drone di Indonesia

Regulasi yang berhubungan dengan pengendalian pengoperasian drone (system pesawat udara tanpa awak)

Perkembangan teknologi drone untuk penerapan berbagai sektor industri, infrastruktur, layanan publik hingga sektor pertahanan dan keamanan fenomena modernisasi dan transformasi yang berdampak ekonomis, aman dan mutakhir.
Dalam kegiatan penegakan hukum, pemantauan dan pengawasan merupakan hal yang tepat dalam penerapan di institusi Kepolisian didukung oleh teknologi Artificial Intelegent, Super Computer, Pemindaian Jarak Jauh serta Internet of things merupakan integrasi fungsi inteligent dengan kwalitas, kwantitas serta keakuratan digital yang mumpuni untuk diterapkan.
Penerapan teknologi dan ketersediaan perangkat tersebut akan dimungkinkan diterapkan dalam dukungan pembinaan, pelatihan dan edukasi sumber daya manusia sebagai Pilot Drone dalam sasaran praktis, taktis dan terarah.
Dalam kurun 5 tahun terakhir APDI sebagai organisasi non-profit ikut dalam menyusunan regulasi, akselerasi pemberdayaan dan partner kementerian terkait dalam pelatihan serta konsultasi penerapan teknologi drone dan digitalisasi.
Dalam skenario kegiatan di institusi kepolisian merupakan hal yang perlu di dalami serta dimungkinkan merupakan solusi mendasar untuk meningkatkan performa dalam operasi, analisa dan antisipatif yang efektif para anggota kepolisian dalam bertugas dilapangan dan integrasi pusat informasi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Dalam peran aktif APDI mendorong dalam pembinaan dan pendampingan dalam aktifitas pengoperasian drone professional di tanah air meliputi pembinaan dan literasi bimbingan pembuatan prosedur operasi, pemeliharaan dan Teknik penerbangan, serta pengajuan perijinan yang meliputi penyusunan dokumen operasi, penilaian resiko hingga pengelolaan dan supervise pengoperasian untuk industry.
APDI bekerjasama dengan sector-sektor industri, penyedia layanan, dinas-dinas dalam kementerian, perhuruan tinggi hingga para professional yang membuat APDI semakin mendapat pengayaan materi dan nilai kecakapan dalam bidang pengoperasian drone professional.
APDI ikiut serta dalam penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan pengoperasian drone nasional yang nanti akan di berlakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dan juga penyusunan petunjuk teknis pengoperasian PUTA di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.