Penggunaan nama “asosiasi” dan “indonesia”= arti sebenarnya berarti merupakan lembaga resmi dibawah/dibentuk oleh pemerintah. Hal ini bisa merujuk contohnya FASI, yg jelas posisi nya ada dimana.
Tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang membatasi penggunaan kata asosiasi dan “Indonesia” untuk sebuah badan hukum perkumpulan. Bahkan apabila suatu Asosiasi harus merupakan bentukan pemerintah, ini merupakan pelanggaran dari prinsip mendasar dari demokrasi dimana rakyat memiliki kebebasan berserikat yang dijamin oleh Konstitusi. Sebagai contoh: Ikatan Dokter Indonesia bukanlah bentukan pemerintah atau merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah, demikian pula dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.
Diresmikannya APDI oleh Menteri BAPPENAS tidak dimaksudkan agar APDI mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena keberadaan APDI dijamin oleh Konsititusi sebagai perwujudan dari hak berserikat dan hak-hak fundamental lainnya. Peresmian APDI oleh Menteri BAPPENAS bermaksud untuk menunjukkan bahwa Pemerintah secara luas merupakan mitra penting dari sebuah organisasi Pilot Drone, baik sebagai regulator maupun untuk menyosialisasikan kegunaan drone untuk tujuan-tujuan sipil yang dalam pandangan APDI memiliki relevansi dan manfaat bagi pembangunan Indonesia.