Frequently Asked Questions

  1. Penggunaan nama ASOSIASI dan INDONESIA

    Penggunaan nama “asosiasi” dan “indonesia”= arti sebenarnya berarti merupakan lembaga resmi dibawah/dibentuk oleh pemerintah. Hal ini bisa merujuk contohnya FASI, yg jelas posisi nya ada dimana.

    Tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang membatasi penggunaan kata asosiasi dan “Indonesia” untuk sebuah badan hukum perkumpulan. Bahkan apabila suatu Asosiasi harus merupakan bentukan pemerintah, ini merupakan pelanggaran dari prinsip mendasar dari demokrasi dimana rakyat memiliki kebebasan berserikat yang dijamin oleh Konstitusi. Sebagai contoh: Ikatan Dokter Indonesia bukanlah bentukan pemerintah atau merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah, demikian pula dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.

    Diresmikannya APDI oleh Menteri BAPPENAS tidak dimaksudkan agar APDI mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena keberadaan APDI dijamin oleh Konsititusi sebagai perwujudan dari hak berserikat dan hak-hak fundamental lainnya. Peresmian APDI oleh Menteri BAPPENAS bermaksud untuk menunjukkan bahwa Pemerintah secara luas merupakan mitra penting dari sebuah organisasi Pilot Drone, baik sebagai regulator maupun untuk menyosialisasikan kegunaan drone untuk tujuan-tujuan sipil yang dalam pandangan APDI memiliki relevansi dan manfaat bagi pembangunan Indonesia.

  2. APDI kurang merangkul pihak2 yg selama ini berkecimpung di dunia ini, misal aeromodelling dari FASI atau klub2 aeromodelling yg telah eksis sblmnya.

    Peresmian APDI dihadiri oleh Wakil Ketua FASI yang mewakili Ketua FASI Mayjen Purn. Purnomo Sidhi yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Wakil Ketua FASI menyambut baik pendirian APDI. Ketua Komite Teknik dan Penegakan Disiplin Keanggotaan APDI saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua Bidang Prestasi dan Pembinaan di kepengurusan pusat FASI. Berbagai anggota APDI juga aktif sebagai anggota di komunitas aeromodelling lainnya.

    Pada saat Rapat Anggota Tahunan APDI yang diselenggarakan pada 12 April 2015 lalu, para anggota secara demokratis diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari pengurus. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa wakil dari komunitas aeromodelling lainnya. Secara informal, rekan-rekan pengurus maupun anggota APDI juga terus menerus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk membangun rasa saling percaya dengan mengedepankan semangat persahabatan. APDI percaya bahwa apapun organisasi yang menjadi pilihan rekan-rekan pilot drone untuk bernaung dibawahnya, masa depan penggunaan drone untuk tujuan sipil adalah masa depan bersama sehingga diperlukan sinergitas dan sikap saling menghormati satu sama lain.

  3. Definisi DRONE yang dimaksud juga kurang jelas, sebab kalau merujuk pada dokumentasi kegiatan, lebih ke multirotor.

    Definisi drone yang dianut oleh APDI merujuk pada definisi operasional dimana ada elemen teknis dan elemen tujuan untuk menentukan apakah suatu wahana terbang dapat disebut sebagai sebuah drone untuk tujuan organisasi APDI. Bila dibaca panduan sertifikasi APDI secara seksama, APDI sama sekali tidak membatasi definisi drone hanya merujuk pada multirotor saja

  4. Instansi manakah yang mengatur penggunaan pesawat tanpa awak di Indonesia ?

    Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) memberikan apresiasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas upaya yang telah dilakukan untuk mengatur penggunaan pesawat tanpa awak yang lazim disebut sebagai drone di wilayah udara NKRI. Regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini pada prinsipnya menghimpun berbagai ketentuan yang telah berlaku sebelumnya dengan atau tanpa adanya Permenhub ini.

  5. Bagaimana APDI dapat berperan sebagai wadah pencinta uav/as amatir di Indonesia, sedangkan FAA sendiri belum mengeluarkan peraturan ?

    Apabila melihat kecenderungan di berbagai negara di dunia, masalah UAV/UAS atau yang populer disebut sebagai “drone” memang cenderung diatur melalui suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan pembentukan APDI adalah untuk memastikan bahwa kebebasan para pilot drone untuk menerbangkan UAV/UAS tetap dimiliki oleh para pilot drone. Namun APDI menyadari bahwa kebebasan tersebut harus bersandar pada prinsip penerbangan UAV/ UAS secara “aman, bertanggung jawab, dan bermartabat”.

    Kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh APDI merupakan salah satu dari manifestasi maksud dan tujuan APDI agar para pilot drone memahami bahwa kebebasan yang mereka miliki untuk menerbangkan drone sangat berkaitan dengan kepentingan publik secara umum. Oleh karena itu, APDI mengembangkan berbagai prinsip dan kode etik penerbangan drone sehingga dapat terwujud visi APDI untuk mewujudkan dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Menyadari bahwa Pemerintah memiliki hak untuk mengatur dan membentuk aturan hukum, APDI berharap agar hak-hak menerbangkan drone untuk tujuan sipil tetap dapat dijamin oleh Pemerintah tanpa menerapkan berbagai batasan yang tidak perlu (over regulating). APDI selalu siap untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan pemerintah sebagai regulator, apabila suatu saat pemerintah memandang perlu untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerbangan UAV/ UAS untuk tujuan sipil.