KODE ETIK APDI

Apa itu Kode Etik Profesi ?

Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

Kode Etik APDI

Seluruh anggota yang telah tergabung di APDI, wajib menjunjung tinggi Kode Etik sebagai berikut :

  1. Percaya dan taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

    Merupakan cerminan dan prinsip setiap anggota mengenai akidah untuk percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu sebagai manusia seutuhnya melakukan pemikiran, aktifitas dan kegiatan berdasarkan norma agama sebagai dasar perilaku.

  2. Setia dan menjaga kehormatan Asosiasi Pilot Drone Indonesia

    Menyatakan dengan sungguh-sungguh janji kesetiaan dan kehormatan menjaga nama baik APDI dalam berbakti, berkarya dan ikut berpartisipasi aktif dalam dunia kedirgantaraan nasional.

  3. Menghormati dan menjunjung tinggi persaudaraan sesama pilot drone di atas kepentingan pribadi atau komersil

    ‘Siapa kita?’ Kita adalah APDI perkumpulan /asosiasi pilot drone Indonesia yang mempunyai satu visi dengan mengedepankan rasa Tanggung Jawab, Keamanan (keselamatan) dan Martabat. Dan satu misi yaitu saling menghormati dan bersatu dalam pengembangan dan kelangsungan kegiatan kedirgantaraan nasional.

  4. Tidak menerbangkan drone di wilayah atau ruang udara yang dilarang terbang meliputi sekitar bandara dan obyek vital negara.

    Mematuhi peraturan pengoperasian pesawat terbang tanpa awak dan sebagai pioneer APDI ikut membantu pemerintah dalam aspek pembinaan, sosialisasi dan pelatihan-pelatihan penerbangan pesawat terbang tanpa awak.

  5. Selalu menjalani Prosedur Standar Operasi dengan seksama

    Menjalankan prosedure baku dalam pengoperasian pesawat terbang tanpa awak termasuk pre flight checklist, komunikasi dengan pihak terkait dan pemenuhan sebagai pilot yang berprinsip aman, bertanggung jawab dan bermartabat.

  6. Taat kepada peraturan perundang‐undangan yang berlaku

    Memahami dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku seperti PP No.4 tahun 2018, PM 163 tahun 2015, PM 180 tahun 2015, PM 47 tahun 2016 dan PM 78 tahun 2017 yang merupakan regulasi nasional dalam penerbangan pesawat tanpa awak.

  7. Jujur dan bertanggung jawab dan tidak pernah melepaskan tanggung jawab atas dampak yang mungkin timbul dari penerbangan drone yang berada dalam kendali atau penguasaan dirinya

    Jujur dan bertanggung jawab dalam segala kegiatan organisasi dimulai dari hal-hal sbb:

    • Pemberian data pribadi dalam melakukan registrasi keanggotaa
    • Melakukan ujian dan tes lapangan
    • Pertanggung jawaban sebagai penerima tugas
    • Pertanggung jawaban dalam pengelolaan keuangan dan mandat organisasi
    • Pertanggung jawaban dalam laporan kegiatan, laporan kecelakaan/insiden/acciden/kegagalan penerbangan.
  8. Mengedepankan kepentingan dan keselamatan umum

    Menyadari dan melakukan proteksi, antisipasi, perencanaan yang matang dalam setiap penerbangan yang akan berdampak kepada khalayak ramai, aset-aset milik pihak lain dan perlindungan kepada flora/fauna serta peninggalan2 berharga.

  9. Rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa pamrih

    Dalam semangat berbakti kepada negara, APDI dengan program CSR selalu siap ikutserta dalam kegiatan bencana, kemanusiaan, riset dan penelitian dan juga andil dalam kegiatan upacara dan gerakan nasional.