
DJI telah mengurangi hard lock pada aplikasinya. Namun perubahan ini sama sekali *tidak mengubah legalitas penerbangan menurut hukum di tiap negara konsumennya*. Jadi,.. walaupun DJI hanya memberi warna kuning atau warning, semua pemilik/pengguna/penghoby drone tetap tidak boleh secara serampangan mengoperasikan drone mereka di area yang dilarang oleh regulator.
Warna kuning yang sekarang muncul luas di DJI bukan berarti semua area itu legal untuk diterbangi. Itu lebih berarti bahwa DJI mungkin sedang menggeser sistemnya dari “enforcement by software” ke “warning + operator responsibility.” Secara legal, yang tetap harus Anda ikuti adalah peta kawasan udara, izin, pembatasan, dan prosedur dari otoritas negara terkait.
Untuk Indonesia, payung hukum pemanfaatan drone dan ruang udara terdapat dalam Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia, serta Permenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang PKPS Bagian 107 untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak. Keduanya adalah peraturan resmi Kementerian Perhubungan dan berstatus berlaku.
Geo Zone DJI hanyalah alat bantu teknis milik produsen, bukan sumber hukum yang mengikat. DJI sendiri menyatakan bahwa sistem GEO/FlySafe mereka bersifat advisory only. Dan setiap operator tetap bertanggung jawab untuk memeriksa sumber resmi serta menentukan aturan hukum apa yang berlaku pada penerbangan yang akan dilakukannya.

Jadi, walaupun DJI hanya memberi warna kuning atau “warning zone”, pilot tidak bisa membela diri dengan alasan “di DJI cuma kuning” kalau sebenarnya kawasan itu dibatasi menurut aturan Indonesia. Anda akan dikenakan sanksi lebih BERAT bila terbang di area yang dilarang oleh regulator kalau tidak mengantongi RPC (Remote Pilot Certification) serta izin akses ruang udara resmi (NOTAM). (Humas APDI)