Home / NEWS / Sertifikasi APDI untuk WNA (Timor Leste)

Sertifikasi APDI untuk WNA (Timor Leste)


Dalam beberapa hari terakhir, empat warga negara Timor Leste mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) di Jakarta. Keputusan untuk mengikuti pelatihan ini diambil karena di Timor Leste belum ada regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang pemanfaatan drone dan pengelolaan ruang udara untuk kegiatan pemetaan wilayah. Keempat peserta berasal dari lembaga yang setara dengan BUMN di Timor Leste yang bergerak di bidang pemetaan dan penerbangan. Mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari teknik pemetaan yang lebih modern dan mendapatkan sertifikasi yang diakui internasional, yang akan membantu mereka dalam pengembangan kapasitas di bidang tersebut.

Selama lima hari di Indonesia, peserta mengikuti pelatihan intensif yang terbagi dalam dua hari untuk mempelajari teknik pemetaan menggunakan drone, dan tiga hari sisanya untuk mengikuti kegiatan sertifikasi yang mencakup keterampilan dasar dalam pemetaan serta dasar-dasar penerbangan drone. Program sertifikasi ini diberikan langsung oleh tenaga ahli dan instruktur berpengalaman dari APDI. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta menerima sertifikat resmi dari APDI yang menunjukkan bahwa mereka telah menguasai keterampilan dalam operasional drone untuk pemetaan, yang juga diakui oleh sejumlah lembaga internasional.

Namun, meskipun mereka berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat dari APDI, para peserta belum dapat memperoleh RPC (Remote Pilot Certificate) dan Persetujuan Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (RPAS) melalui sistem SIDOPI-Go (Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone, dan Persetujuan Pengoperasian Drone) yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan Indonesia. SIDOPI-Go adalah sistem yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta pengelolaan pengoperasian pesawat udara tanpa awak (PUTA) di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada warga negara asing (WNA) untuk memperoleh RPC atau RPAS melalui SIDOPI-Go. Hal ini mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan yang mensyaratkan adanya kewenangan dan prosedur tertentu bagi WNA dalam mengoperasikan drone di Indonesia. Dengan demikian, meskipun peserta telah memiliki sertifikasi dari APDI yang diakui oleh DKPPU (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara), mereka masih harus menunggu regulasi yang lebih jelas terkait pengoperasian drone untuk WNA di Indonesia. (RR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code