- Home
- FAQ
FAQ
FAQ
Frequently Asked Questions
Apa manfaatnya mengikuti kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI)
Mengikuti kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun industri drone di Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat utama :
- Pengakuan Kompetensi dan Legalitas
Sertifikasi dari APDI menjadi bukti resmi bahwa seseorang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk mengoperasikan drone secara profesional. Beberapa sektor pekerjaan, seperti pemetaan, inspeksi industri, dan pertanian presisi, sering memerlukan bukti sertifikasi agar dapat dipercaya oleh klien atau perusahaan. - Meningkatkan Peluang Kerja dan Karier
Sertifikasi meningkatkan kredibilitas sebagai pilot drone profesional, yang bisa membuka peluang di berbagai sektor, seperti : Pemetaan dan survei udara, Fotografi dan videografi udara, Inspeksi infrastruktur (jembatan, tower, PLTU, dsb.), Pertanian presisi (agriculture drone), Rescue dan pemantauan bencana, Memudahkan dalam melamar pekerjaan atau menjadi mitra bagi perusahaan yang menggunakan drone. - Peningkatan Keahlian dan Keselamatan Operasional
Pelatihan dalam sertifikasi APDI mencakup teknik penerbangan drone yang aman, efisien, dan sesuai prosedur standar.
Mengurangi risiko kecelakaan atau pelanggaran regulasi saat menerbangkan drone. - Memahami Regulasi dan Etika Penggunaan Drone
Pilot drone yang bersertifikasi dari APDI akan lebih memahami aturan penerbangan drone di Indonesia, termasuk Batasan wilayah penerbangan, Izin dan prosedur yang harus dipatuhi & Etika dan tanggung jawab dalam penggunaan drone - Akses ke Jaringan Profesional dan Komunitas Drone
Bergabung dengan APDI membuka kesempatan untuk membangun jaringan dengan sesama profesional di industri drone.
Dapat berbagi pengalaman, mendapatkan informasi terbaru, serta berkolaborasi dalam proyek drone berskala besar. - Potensi untuk Menjadi Instruktur atau Trainer
Jika mengikuti Training of Trainers (ToT), sertifikasi ini bisa digunakan untuk menjadi pengajar atau instruktur drone di berbagai pelatihan dan workshop. - Lebih Dipercaya dalam Menjalankan Proyek Komersial
Klien atau perusahaan cenderung lebih memilih pilot drone yang memiliki sertifikasi resmi, karena menunjukkan profesionalisme dan keahlian.
Kesimpulan
Mengikuti sertifikasi dari APDI bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi juga tentang meningkatkan keterampilan, memahami regulasi, memperluas jaringan profesional, serta membuka lebih banyak peluang di industri drone.
Setelah ikut kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Sertifikat yang diperoleh apakah dapat digunakan untuk kerja ?
Sertifikat yang diperoleh dari kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) biasanya bisa digunakan untuk bekerja, tergantung pada jenis sertifikasi yang diberikan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jenis Sertifikasi yang Diperoleh
Jika sertifikasi yang diperoleh adalah sertifikat kompetensi pilot drone, maka bisa digunakan sebagai bukti keterampilan dan kelayakan untuk mengoperasikan drone secara profesional. Jika sertifikasi berkaitan dengan Training of Trainers (ToT), maka sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda memenuhi syarat untuk melatih pilot drone lain. - Relevansi dengan Kebutuhan Pasar Kerja
Banyak perusahaan yang membutuhkan pilot drone untuk pemetaan, inspeksi industri, fotografi udara, pertanian, dan lain-lain. Sertifikat dari APDI bisa menjadi nilai tambah dalam melamar pekerjaan.
Namun, beberapa industri mungkin juga mensyaratkan sertifikasi tambahan, seperti yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan (misalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara). - Persyaratan Regulasi di Indonesia
Untuk pekerjaan di bidang tertentu, terutama yang berhubungan dengan operasi drone di area sensitif atau untuk tujuan komersial, izin tambahan mungkin diperlukan.
Pastikan untuk mengetahui apakah ada regulasi dari pemerintah yang perlu dipenuhi selain sertifikasi dari APDI. - Peluang Kerja
Setelah mendapatkan sertifikat, Anda bisa mencari peluang kerja sebagai pilot drone profesional di berbagai sektor, seperti : Pemetaan dan survei udara Inspeksi infrastruktur (jembatan, tower, PLTU, dsb.), Pertanian presisi (agriculture drone), Pembuatan konten foto/video udara, Pelatihan dan edukasi droneKesimpulannya, Sertifikat dari APDI bisa membantu dalam mendapatkan pekerjaan, terutama jika didukung dengan keterampilan, pengalaman, dan pemahaman regulasi yang sesuai. Jika ingin lebih kompetitif, bisa juga melengkapi dengan sertifikasi tambahan sesuai dengan kebutuhan industri.
Penggunaan nama ASOSIASI dan INDONESIA
Penggunaan nama “asosiasi” dan “indonesia”= arti sebenarnya berarti merupakan lembaga resmi dibawah/dibentuk oleh pemerintah. Hal ini bisa merujuk contohnya FASI, yg jelas posisi nya ada dimana.
Tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang membatasi penggunaan kata asosiasi dan “Indonesia” untuk sebuah badan hukum perkumpulan. Bahkan apabila suatu Asosiasi harus merupakan bentukan pemerintah, ini merupakan pelanggaran dari prinsip mendasar dari demokrasi dimana rakyat memiliki kebebasan berserikat yang dijamin oleh Konstitusi. Sebagai contoh: Ikatan Dokter Indonesia bukanlah bentukan pemerintah atau merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah, demikian pula dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.
Diresmikannya APDI oleh Menteri BAPPENAS tidak dimaksudkan agar APDI mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena keberadaan APDI dijamin oleh Konsititusi sebagai perwujudan dari hak berserikat dan hak-hak fundamental lainnya. Peresmian APDI oleh Menteri BAPPENAS bermaksud untuk menunjukkan bahwa Pemerintah secara luas merupakan mitra penting dari sebuah organisasi Pilot Drone, baik sebagai regulator maupun untuk menyosialisasikan kegunaan drone untuk tujuan-tujuan sipil yang dalam pandangan APDI memiliki relevansi dan manfaat bagi pembangunan Indonesia.
APDI kurang merangkul pihak2 yg selama ini berkecimpung di dunia ini, misal aeromodelling dari FASI atau klub2 aeromodelling yg telah eksis sblmnya.
Peresmian APDI dihadiri oleh Wakil Ketua FASI yang mewakili Ketua FASI Mayjen Purn. Purnomo Sidhi yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Wakil Ketua FASI menyambut baik pendirian APDI. Ketua Komite Teknik dan Penegakan Disiplin Keanggotaan APDI saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua Bidang Prestasi dan Pembinaan di kepengurusan pusat FASI. Berbagai anggota APDI juga aktif sebagai anggota di komunitas aeromodelling lainnya.
Pada saat Rapat Anggota Tahunan APDI yang diselenggarakan pada 12 April 2015 lalu, para anggota secara demokratis diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari pengurus. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa wakil dari komunitas aeromodelling lainnya. Secara informal, rekan-rekan pengurus maupun anggota APDI juga terus menerus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk membangun rasa saling percaya dengan mengedepankan semangat persahabatan. APDI percaya bahwa apapun organisasi yang menjadi pilihan rekan-rekan pilot drone untuk bernaung dibawahnya, masa depan penggunaan drone untuk tujuan sipil adalah masa depan bersama sehingga diperlukan sinergitas dan sikap saling menghormati satu sama lain.
Definisi DRONE yang dimaksud juga kurang jelas, sebab kalau merujuk pada dokumentasi kegiatan, lebih ke multirotor.
Definisi drone yang dianut oleh APDI merujuk pada definisi operasional dimana ada elemen teknis dan elemen tujuan untuk menentukan apakah suatu wahana terbang dapat disebut sebagai sebuah drone untuk tujuan organisasi APDI. Bila dibaca panduan sertifikasi APDI secara seksama, APDI sama sekali tidak membatasi definisi drone hanya merujuk pada multirotor saja
Instansi manakah yang mengatur penggunaan pesawat tanpa awak di Indonesia ?
Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) memberikan apresiasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas upaya yang telah dilakukan untuk mengatur penggunaan pesawat tanpa awak yang lazim disebut sebagai drone di wilayah udara NKRI. Regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini pada prinsipnya menghimpun berbagai ketentuan yang telah berlaku sebelumnya dengan atau tanpa adanya Permenhub ini.
Bagaimana APDI dapat berperan sebagai wadah pencinta uav/as amatir di Indonesia, sedangkan FAA sendiri belum mengeluarkan peraturan ?
Apabila melihat kecenderungan di berbagai negara di dunia, masalah UAV/UAS atau yang populer disebut sebagai “drone” memang cenderung diatur melalui suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan pembentukan APDI adalah untuk memastikan bahwa kebebasan para pilot drone untuk menerbangkan UAV/UAS tetap dimiliki oleh para pilot drone. Namun APDI menyadari bahwa kebebasan tersebut harus bersandar pada prinsip penerbangan UAV/ UAS secara “aman, bertanggung jawab, dan bermartabat”.
Kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh APDI merupakan salah satu dari manifestasi maksud dan tujuan APDI agar para pilot drone memahami bahwa kebebasan yang mereka miliki untuk menerbangkan drone sangat berkaitan dengan kepentingan publik secara umum. Oleh karena itu, APDI mengembangkan berbagai prinsip dan kode etik penerbangan drone sehingga dapat terwujud visi APDI untuk mewujudkan dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Menyadari bahwa Pemerintah memiliki hak untuk mengatur dan membentuk aturan hukum, APDI berharap agar hak-hak menerbangkan drone untuk tujuan sipil tetap dapat dijamin oleh Pemerintah tanpa menerapkan berbagai batasan yang tidak perlu (over regulating). APDI selalu siap untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan pemerintah sebagai regulator, apabila suatu saat pemerintah memandang perlu untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerbangan UAV/ UAS untuk tujuan sipil.