Dalam rangka menjaga keselamatan operasional penerbangan di wilayah ruang udara yang di layani di Indonesia yang memungkinkan adanya bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
Untuk mengenal Peraturan Pemerintah tentang drone ada baiknya kita mengetahui Direktorat Jenderal atau area mana peraturan Drone itu dibuat .
Dari bagan tersebut Drone di bawah DNP (Direktorat Navigasi Penerbangan dan DKPPU). Berikut Peraturan Menteri Perhubungan yang telah dibuat
Peraturan Pemerintah tentang Drone bisa kita lihat di bagan di bawah (terupdate) , dari Peraturan Awal dan perubahan perubahannya.
Peratuan ini mengatur area area yang diperbolehkan untuk terbang drone, Menggatur Drone Hobby ,Rekreational dan Commercial.
PERATURAN TERSEBUT DAPAT DIPELAJARI DAN DI DOWNLOAD MATERINYA DI SINI
PM 180 Tahun 2015
Pengendalian Pengoprasian System Pesawat udara Tanapa Awak di Ruang Udara yang di layani di Inonesia PM 180 Tahun 2015
PM 47 Tahun 2016
Perubahan PM 180 tentang pengoperasian system pesawa udara tanpa awak di ruang udara yang dilayanai di Indonesia PM_47_TAHUN_2016
PM 163 Tahun 2015
Berisi tentang system keamanan pengguanan Drone PM 163 Tahun 2015
Sumber DKPPU , DNP
Ditulis oleh
Herry Tjiang
HUMAS APDI